TANAH DATAR – Belum reda soratan tajam masyarakat mengenai adanya sejumlah oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar yang diduga menjadi makelar kasus atau meminta uang pelicin kepada sejumlah terdakwa untuk meringankan tuntutan.
Kali ini kinerja JPU Kejari Tanah Datar kembali dipertanyakan, pasalnya JPU bukan hanya telah salah mendakwa, tetapi juga telah merampas kemerdekaan orang lain dengan melakukan penahanan yang ternyata orang tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan JPU.
Hal itu diungkap Muhammad Yuner. SH, MH kuasa hukum Rusi Febriani (36) yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan. Dalam persidangan dengan perkara No. 82/Pid.B/2021/PN Bsk yang di gelar Jum’at (03/12) di Pengadilan Negeri Batusangkar Majelis Hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan JPU terhadap Rusi.
“Alhamdulillah, walaupun dengan penuh percaya diri JPU mendakwa klien kami dengan pasal tunggal lagi, yakni 378 KUHP serta menuntut klien kami dengan tuntutan 14 bulan penjara, namun hakim punya pertimbangan lain dengan menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, serta memerintahkan JPU untuk segera membebaskan klien kami dari tahanan”, tutur Muhammad Yuner, Senin (06/12).
Selanjutnya, ujar Muhammad Yuner pihaknya tengah mempersiapkan kontra memori kasasi, jika JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan sambil menunggu putusan Inkracht (berkekuatan tetap) pihaknya juga tengah memikirkan langkah hukum guna mengajukan gugatan rehabilitasi nama baik serta ganti kerugian materiil dan inmateriil yang dialami kliennya selama masa penahanan.
“Yang jelas kita siap jika mereka (JPU) mengajukan kasasi, dan untuk langkah hukum gugatan rehabilitasi serta ganti rugi materiil dan inmateril, nanti akan kita bicarakan dengan klien dan keluarganya”, ujarnya.
Menanggapi vonis bebas Majelis Hakim, Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat. SH melalui Kasi Intel Rifki Riza. SH mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi serta membantah tudingan bahwa pihaknya tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
“Masalah vonis itu adalah wewenang hakim, jika ingin menanyakan hal tersebut agar ditanyakan langsung ke Pengadilan. Jaksa sudah cermat menyusun dakwaan, dibuktikan dengan ditolaknya eksepsi penasehat hukum (terdakwa). Hanya saja memang hakim itu bebas dan tidak terikat pada tuntutan PU (Penuntut Umum). tulisnya, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (06/12).
Sementara itu menjawab rencana gugatan rehabilitasi atas kerugian materiil dan inmateriil terdakwa, Rifki Riza mempersilahkan jika terdakwa merasa dirugikan, “Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum, terdakwa bisa melakukan gugatan jika merasa dirugikan”, tutupnya.(JH)